tindakan anti-epidemi - Image from news.cn
Bolong.id - Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HK) mengumumkan pada Kamis kemarin bahwa mereka telah menerapkan peraturan darurat di bawah Undang-Undang Peraturan Darurat tentang Peraturan Darurat (Pembebasan dari Persyaratan Wajib) COVID-19.
Dilansir dari 新华网 pada Jumat (25/2/2022) peraturan ini diibuat dengan memberikan landasan hukum bagi pemerintah Hong Kong untuk menerapkan langkah-langkah anti-pandemi yang didukung secara terpusat. Termasuk pembangunan rumah sakit dan fasilitas isolasi.
Peraturan tersebut mulai berlaku Jumat kemarin. Pemerintah Hong Kong menyatakan bahwa situasi pandemi saat ini di Hong Kong sangat kritis. Menanggapi keadaan darurat kesehatan masyarakat saat ini pemerintah telah mengesahkan peraturan tersebut.
Selain itu, Hong Kong akan terus meningkatkan pencegahan dan pengendalian pandemi Hong Kong dalam waktu singkat untuk mengendalikan gelombang kelima.
Peraturan tersebut memberikan wewenang kepada untuk mencegah serta merawat pasien yang terinfeksi.(*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement