Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Bogor - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Bogor, Bolong.id - Pada hari Jumat malam (12/6/2020), 21 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan pihak imigrasi Bogor, setelah mendapat sejumlah laporan dari masyarakat setempat. Para WNA yang diketahui berkumpul di sebuah vila di sekitar Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ini dilaporkan karena sudah meresahkan dan dicurigai kerap membuat suara ricuh dari vila, sehingga dilakukan penangkapan. Setelah ditangkap, para WNA asal Tiongkok ini juga langsung menjalani rapid test atau tes cepat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di kawasan tersebut.
Penangkapan para WNA asal Tiongkok ini disebabkan karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, seperti paspor atau KITAS. Mereka juga dilaporkan sudah lama tinggal dan menetap di Cisarua, padahal selama pandemi COVID-19, pihak imigrasi tidak pernah mengeluarkan izin bagi WNA untuk menetap di Indonesia, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut informasi yang didapatkan, petugas telah mendatangi dan melakukan pemeriksaan sejak Jumat (12/6/2020), pukul 13.00 WIB. Di dalam vila tersebut, terdapat mobil mewah, ratusan ponsel dan puluhan laptop, hingga catatan berbahasa mandarin. Usut punya usut, ternyata keseharian para WNA asal Tiongkok itu adalah mengoperasikan laptop dan HP untuk melakukan trading mata uang asing (forex).
Menurut laporan Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi kelas I non TPI Bogor, Alvian Bayu, hingga pada hari Minggu (14/6/2020) kemarin, 21 WNA yang salah satu di antaranya adalah seorang perempuan, masih diamankan di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal Kota Bogor.
Advertisement