Presiden RI, Joko Widodo - Image from Setpres
Jakarta, Bolong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 badan dan lembaga nonstruktural. Selanjutnya, tugas mereka dialihkan kepada kementerian terkait. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Dilansir dari Detik News, perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.
10 badan dan lembaga non struktural tersebut meliputi Dewan Riset Nasional, selanjutnya tugas mereka dialihkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Lalu, Dewan Ketahanan Pangan, tugasnya dialihkan ke Kementerian Pertanian. Selanjutnya, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Tugas badan ini dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Lalu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sedangkan, Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional tugasnya dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Serupa, Jokowi juga membubarkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi. Setelah itu, tugas mereka dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu, Komisi Nasional Lanjut Usia dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Sosial. Senasib, Badan Olahraga Profesional Indonesia dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Terakhir, kepala negara juga membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Selanjutnya, tugas badan ini dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dilansir dari CNN, aturan itu mengatakan jika pengalihan tugas dan wewenang akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pengalihan ini juga akan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan tersebut diselesaikan paling lama 1 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
"Selama proses pengalihan kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural," bunyi aturan itu.
Dengan berlakunya aturan itu, maka seluruh aturan yang mengatur tentang lembaga non struktural terkait dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (*)
Advertisement