TikTok - Image from MI
Pennsylvenia, Bolong.id - Hakim federal AS pada Jumat (30/10/20) mengeluarkan perintah yang memblokir perintah eksekutif oleh Presiden Donald Trump yang bertujuan melarang TikTok beroperasi. Semula AS melarang aplikasi berbagi video pendek asal Tiongkok, TikTok, untuk beroperasi dan seharusnya efektif 12 November 2020.
Perintah tersebut akan membuat aplikasi berbagi video milik Tiongkok menjadi offline dengan memutusnya dari bisnis AS yang menyediakan hosting situs web, penyimpanan data, dan dasar-dasar lain yang diperlukan untuk beroperasi.
Tetapi para influencer TikTok yang menggugat presiden atas larangan tersebut meyakinkan Hakim Pengadilan Distrik AS, Wendy Beetlestone untuk mengeluarkan perintah yang menentangnya.
Ini adalah pembatalan kedua yang dikeluarkan untuk mendukung TikTok terhadap serangkaian perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump yang berusaha melarang unduhan baru aplikasi ini mulai September 2020, dan melarangnya langsung pada 12 November 2020.
Perintah sementara yang dikeluarkan pada September 2020 dalam gugatan terpisah yang diajukan oleh TikTok sendiri mencegah pemerintah menghapusnya dari platform pengunduhan aplikasi seluler.
Para hakim dalam kedua kasus mengatakan dalam putusannya bahwa peluang untuk membuktikan di pengadilan bahwa Trump melangkahi kewenangannya adalah bagus.
Mereka juga menyamakan TikTok dengan film, foto, dan kabel berita dengan perlindungan hukum.
Beetlestone mencatat dalam keputusannya, kekhawatiran yang diungkapkan oleh AS dalam membenarkan larangan tersebut diungkapkan secara hipotesis.
Pemerintahan Trump menegaskan perlunya melarang TikTok, yang memiliki 100 juta pengguna di AS, karena masalah keamanan nasional.
TikTok telah berulang kali membela diri.
Ia mengatakan servernya tempat informasi pengguna disimpan berada di Amerika Serikat dan Singapura.
Perusahaan juga mengatakan larangan itu tidak perlu karena negosiasi sedang berlangsung.
Kesepakatan tentatif telah diumumkan yang akan menjadikan raksasa Silicon Valley Oracle mitra teknologi untuk TikTok dan pemangku kepentingan di entitas baru yang dikenal sebagai TikTok Global, sebagaimana dilansir dari AFP. (*)
Advertisement