Lama Baca 2 Menit

China Pertimbangkan Denda 10 Kali Lipat untuk Pelanggaran Hak Cipta

11 November 2020, 07:09 WIB

China Pertimbangkan Denda 10 Kali Lipat untuk Pelanggaran Hak Cipta-Image-1

Ilustrasi perlindungan hak cipta - Image from CFP

Beijing, Bolong.id - Anggota parlemen Tiongkok pada Selasa (10/11/20) mulai meninjau draf amandemen Undang-Undang Hak Cipta, yang akan memberi otoritas lebih banyak kekuatan ketika menghukum pelanggaran.

Draf amandemen, yang menaikkan kerugian hukum sebesar 10 kali lipat dari CNY 500.000 (sekitar USD 75.500 atau Rp1 miliar) menjadi CNY 5 juta (USD 755.000 atau Rp10,6 miliar), diserahkan pada Selasa ke sidang komite tetap ke-23 Kongres Rakyat Nasional (National People's Congress; NPC) ke-13, badan legislatif tertinggi Tiongkok, untuk ulasan ketiga.

Revisi terbaru draf tersebut termasuk pengadaan kompensasi lantai CNY 500 yuan (USD 75,50 atau Rp1 juta) untuk pelanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Pakar hukum mengatakan kunci perlindungan hak cipta adalah memastikan hukuman lebih tinggi daripada keuntungan dari pelanggaran. Mereka percaya bahwa amandemen, dengan diperkenalkannya hukuman ganti rugi, akan semakin meningkatkan langkah-langkah perlindungan hak cipta yang diatur dalam undang-undang yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1991 dan diubah pada tahun 2001 dan 2010.

Draf musyawarah ketiga juga menetapkan bahwa reproduksi pelanggaran harus dimusnahkan atas permintaan pihak yang diwajibkan selain dalam kasus-kasus luar biasa, menambahkan bahwa bahan, peralatan, dan fasilitas yang terutama digunakan untuk mereproduksi pelanggaran harus dihancurkan tanpa kompensasi apa pun.

Dilansir dari CGTN, sesi komite tetap NPC akan berlangsung dari Selasa (10/11/20) hingga Rabu (11/11/20) dengan pemungutan suara di akhir sesi. (*)