Trump dan TikTok - Image from internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
New York, Bolong.id - TikTok (抖音) sedang bersiap untuk mengajukan gugatan hukum pada Senin pekan depan atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang transaksi dengannya dan perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance (字节跳动), seperti dilansir dari Reuters.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada 14 Agustus 2020 yang memberi ByteDance 90 hari untuk mendivestasi operasi TikTok (抖音) di AS.
Di mana ByteDance (字节跳动) telah membuat kesepakatan akuisisi dengan Microsoft Corp dan Oracle. Beberapa investor AS pun mengajukan tawaran kepada ByteDance (字节跳动).
Masalah hukum TikTok (抖音) berkaitan dengan perintah eksekutif sebelumnya, yang dikeluarkan Trump pada 6 Agustus 2020. Perintah itu mengarahkan Sekretaris Perdagangan untuk membuat daftar transaksi yang melibatkan ByteDance (字节跳动) dan kepemilikannya yang harus dilarang setelah 45 hari.
TikTok (抖音) berargumen bahwa perintah eksekutif pada 6 Agustus 2020 berlawanan dengan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act). TikTok (抖音) juga akan menggugat klasifikasinya oleh Gedung Putih sebagai ancaman keamanan nasional.
Tidak segera jelas pengadilan mana yang akan digunakan TikTok (抖音) untuk mengajukan gugatannya. Perusahaan sebelumnya mengatakan sedang menjajaki opsi hukumnya dan karyawannya juga sedang mempersiapkan gugatan mereka sendiri.
Sementara TikTok (抖音) terkenal karena video pendek yang viral di kalangan remaja, pejabat AS telah menyatakan kekhawatiran bahwa informasi tentang penggunanya dapat diteruskan ke pemerintah Tiongkok. (*)
Advertisement