Lama Baca 2 Menit

Tiongkok Serang Kritik Taiwan Terkait Pasal 43 UU Keamanan Nasional Hong Kong

08 July 2020, 08:04 WIB

Tiongkok Serang Kritik Taiwan Terkait Pasal 43 UU Keamanan Nasional Hong Kong-Image-1

Zhu Feng Lian - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id - Pada Selasa (7/7/2020), juru bicara Kantor Urusan Dewan Negara Taiwan, Zhu Fenglian (朱凤莲) menyuarakan ketidakpuasannya terkait pernyataan yang dibuat oleh Partai Progresif Demokratik Taiwan (民主进步党) terkait aturan penegakan hukum keamanan nasional Hong Kong.

Aturan implementasi untuk pasal 43 UU Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong telah diumumkan pada Senin (6/7/2020) dan mulai berlaku pada Selasa (7/7/2020). Pasal tersebut menyatakan secara rinci persyaratan prosedural dan keadaan yang harus dipenuhi serta syarat untuk persetujuan ketika petugas polisi menerapkan hukum.

Melansir China Daily, pihak Partai Progresif Demokratik Taiwan (民主进步党) mengatakan bahwa aturan tersebut akan menghancurkan transaksi antara Taiwan dan Hong Kong dan mendesak pemerintah Hong Kong untuk melindungi hak-hak warga Taiwan di Hong Kong.

Zhu Fenglian (朱凤莲) mengatakan, otoritas Partai Progresif Demokratik Taiwan (民主进步党) telah bersalah dan membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab serta memfitnah hukum dan peraturan. 

"Pernyataan Partai Progresif Demokratik Taiwan (民主进步党) sekali lagi mengungkap niatnya untuk mencampuri urusan Hong Kong, mengacaukan Hong Kong dan mencari 'kemerdekaan Taiwan'", tambahnya. Setiap upaya untuk mencampuri urusan Hong Kong, menyerang prinsip "satu negara, dua sistem" dan memecah negara itu hanya akan menemui kegagalan, kata juru bicara itu.