Ilustrasi Perdagangan Orang - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Pada hari Rabu (10/6/2020) kemarin, telah diadakan diskusi daring bersama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia di Jakarta, dengan tema "Mengungkap Kejahatan Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa pada Industri Perikanan". Diskusi ini diadakan demi membahas maraknya perdagangan manusia yang akhir-akhir ini terjadi di sektor perikanan.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yudha Nugraha, kejadian yang menimpa awak kapal perikanan hanyalah puncak gunung es dari upaya pembenahan menyeluruh yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia. "Kita jangan reaktif saat melihat kasus ini, karena ini tuh hanya bagian dari puncak gunung esnya saja," kata Yudha.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengatakan bahwa dalam kurun waktu 8 bulan ini (November 2019-10 Juni 2020), telah terjadi 7 insiden dan kasus yang menimpa awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal ikan Tiongkok. “Ada 73 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan ketika bekerja di kapal Tiongkok. Rinciannya, sebanyak 7 orang meninggal dunia, 3 orang hilang, dan 63 orang selamat," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara, Anwar Dalewa meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut kasus perdagangan manusia tersebut dengan tuntas dan transparan. Ia melihat bahwa selama ini aduan-aduan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidaklah direspons oleh pihak berwajib dan jarang sampai masuk ke tahap pengadilan. Among Pundi Resi dari International Organisation for Migration (IOM) Indonesia mengatakan, tantangan dalam pengungkapan TPPO ini sangatlah kompleks karena aktivitas kapal penangkap ikan yang sulit dideteksi, dan berbagai isu lainnya.
Melansir gatra.com, inti daripada diskusi ini adalah agar para penegak hukum tidak ragu saat menindaklanjuti dengan tegas perdagangan manusia dan kerja paksa dalam sektor industri perikanan, di mana sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai pijakan hukum. Mereka harus bekerja keras dan memberikan hukuman kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik ini, demi keadilan untuk para ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri maupun dalam negeri.
Advertisement