Ilustrasi warga hongkong - Image from Berbagai sumber
Hong Kong, bolong.id - Hampir 5.000 warga Hongkong telah mengajukan visa untuk tinggal di Inggris, demikian disampaikan oleh surat kabar The Times.
Banyak dari mereka mengajukan visa untuk bekerja dan belajar di Inggris sejak perubahan yang mempermudah orang-orang di pusat keuangan Asia itu untuk masuk ke Negeri Ratu Elizabeth.
Dikutip dari laman VOA Indonesia, Jumat (18/2/2021) Inggris mengubah program aplikasi visanya pada akhir Januari, mengizinkan penduduk Hong Kong yang memegang paspor British National Overseas (BNO) untuk tinggal di Inggris selama lima tahun.
Inggris membuat perubahan itu setelah Tiongkok memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong tahun lalu.
Tiongkok dan Hong Kong mengatakan mereka tidak akan lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah mulai 31 Januari.
Status BNO dibuat oleh Inggris pada 1987 khusus untuk penduduk Hong Kong.
The Times melaporkan, mengutip sumber-sumber, bahwa sekitar setengah dari 5.000 aplikasi yang diterima berasal dari penduduk Hong Kong yang sudah berada di Inggris.
Orang-orang itu telah ditawari bermukim sementara di Inggris bagi mereka yang melarikan diri dari tindakan keras keamanan Tiongkok sementara menunggu perubahan visa itu.
Inggris dan Tiongkok telah berdebat selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan Inggris dan Amerika sebagai upaya membungkam pembangkang di Hong Kong setelah protes prodemokrasi pada 2019 dan 2020. (*)
Advertisement