Starbucks - Image from Global Times
Beijing, Bolong.id - Dilansir dari Global Times Senin (6/6/22), kedai Starbucks Coffee Shanghai Co, di Hangzhou, didenda 10.000 yuan (sekitar 21 juta rupiah) pada 18 Mei 2022. Terbukti menjual kopi kadaluwarsa.
Sanksi tertulis memaparkan, bahwa toko tersebut membeli enam kotak kopi bubuk pada 9 Juni 2021 dan menjualnya dengan harga 69 yuan (sekitar Rp149 ribu) per kotak.
Ketika pengaduan diajukan pembeli Starbucks, empat kotak yang tersisa masih dijual di toko, dan satu lagi, sudah lewat dua hari dari tanggal kedaluwarsa.
Toko sudah memusnahkan produk kadaluarsa itu pada 26 Februari 2022.
Berita itu memicu kontroversi baru di Sina Weibo yang mirip twitter Tiongkok pada Senin (6/6/2022) dengan beberapa netizen mempertanyakan reputasi Starbucks karena perusahaan tersebut telah berulang kali dikaitkan dengan skandal masalah kualitas.
"Starbucks tidak layak mendapatkan kepercayaan pelanggan," tulis seorang netizen di Weibo, Senin (6/6/2022).
Beberapa netizen juga menekankan bahwa ini bukan pertama kalinya Starbucks menjadi berita utama Weibo karena menjual produk kadaluarsa. “Denda seringkali sangat ringan dibandingkan dengan keuntungan perusahaan, dan ini bisa membuat perusahaan tertentu berani melakukan kesalahan lagi.
Tapi pada dasarnya tanggung jawab masing-masing perusahaan untuk menjamin keamanan produk dan keamanan pangan harus menjadi intinya,” salah satu web influencer dengan about 3,7 juta pengikut menulis di Weibo pada hari Senin.
Pada bulan Januari, dua toko Starbucks di Wuxi Tiongkok Timur diberi denda masing-masing 690.000 yuan (sekitar 1,4 miliar rupiah) dan 670.000 yuan (sekitar 1,4 miliar rupiah), karena pelanggaran seperti mengubah tanggal kedaluwarsa dalam produk mereka dan menggunakan bahan makanan kedaluwarsa, menurut laporan media. (*)
Advertisement