Home     news     china
Lama Baca 2 Menit

PPKM Jawa Dan Bali Naik ke Level 3, Kapasitas Resepsi Pernikahan Turun Menjadi 25%

08 February 2022, 11:44 WIB

PPKM Jawa Dan Bali Naik ke Level 3, Kapasitas Resepsi Pernikahan Turun Menjadi 25%-Image-1

PPKM Jawa Dan Bali Naik ke Level 3 - Image from health.detik.com

Bolong.id - Jumlah wilayah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali bertambah menjadi 41, termasuk wilayah Jabodetabek, berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 yang berlaku sejak 8 Februari sampai dengan 14 Februari 2022.

Dilansir dari detik.com pada Selasa (8/2/2022), Ada sejumlah alasan yang membuat 41 wilayah di Jawa dan Bali naik ke PPKM level 3: jumlah kasus positif yang naik karena varian Omicron, menurunnya tracing, serta mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.

Hal ini menyebabkan sektor non esensial kembali mengubah aturan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja. Kegiatan ini diberlakukan maksimal 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah di vaksin.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja."

Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan juga mengalami perubahan. Jika kapasitas sebelumnya maksimal 100%, sekarang kapasitas kembali menjadi 25% dari kapasitas ruangan. Makan di tempat acara tidak lah diperbolehkan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian instruksi tersebut. (*)

Informasi Seputar Tiongkok