Family - Image from Internet. Segala keluhan mengenai hak cipta dapat menghubungi kami
Beijing, Bolong.id - Pendidikan keluarga di Tiongkok bukan hanya urusan keluarga, tapi pemerintah bisa mengintervensi, jika dinilai keluarga tidak mendidik secara baik. Prinsipnya hasil pendidikan keluarga menentukan kualitas masyarakat. Jika kualitas pendidikan jelek, masyarakatnya pasti jelek. Pemerintah hadir di situ. Itulah yang dibahas di RUU Pendidikan Keluarga di Beijing, Rabu (20/1/21).
Di RUU tersebut, orang tua atau wali anak penanggung jawab pendidikan keluarga. Pemerintah, sekolah, dan masyarakat memberikan dukungan. Tapi bila perlu, negara mengintervensi pendidikan keluarga.
RUU Pendidikan Keluarga memuat ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan keluarga, pembinaan pendidikan keluarga, intervensi pendidikan keluarga, tanggung jawab hukum, dan ketentuan tambahan, dengan total 52 pasal dalam enam bab.
He Yiting, Ketua Komite Pembangunan Sosial Kongres Rakyat Nasional, mengatakan pada pertemuan tersebut bahwa seiring dengan percepatan transformasi sosial China, struktur dan fungsi keluarga tradisional telah mengalami perubahan besar.
Masalah pendidikan keluarga menjadi semakin menonjol, yaitu kurangnya perwalian dan tidak adanya pendidikan keluarga menyebabkan seringnya kejadian ekstrim dimana beberapa anak di bawah umur yang tinggal di daerah pedesaan sering mengalami cedera.
Banyak orang tua mengatakan mereka tidak tahu bagaimana mendidik anak-anak mereka, dan beberapa bahkan menganggap pemukulan dan penganiayaan sebagai cara pendidikan keluarga.
Masalah ini mempengaruhi tumbuh kembang anak. Untuk pendidikan keluarga, seharusnya kita tidak hanya menghormati sepenuhnya otonomi orang tua atau wali lainnya, tetapi juga secara efektif memainkan peran pemerintah, sekolah dan masyarakat.
Intervensi negara bila diperlukan, sehingga dapat memperkuat fungsi bimbingan nilai dan pendidikan pendidikan keluarga, dan mempromosikan pengembangan komprehensif moralitas, kecerdasan, pendidikan jasmani, dan kesenian anak.
Ketika orang tua atau wali anak di bawah umur menolak atau lalai menjalankan tanggung jawab pendidikan keluarga atau melaksanakan pendidikan keluarga secara tidak benar, yang menyebabkan penyimpangan perilaku anak di bawah umur atau rusaknya hak dan kepentingan hukum.
Itu berarti telah terjadi masalah serius dalam pelaksanaan pendidikan keluarga dan seharusnya diperlukan Intervensi.
Untuk tujuan ini, draf tersebut memberdayakan sekolah, komite desa (penduduk), orang tua atau unit wali lainnya untuk mengkritik dan mengawasi, memperjelas situasi dan tindakan utama dari organ keamanan publik, kejaksaan rakyat, dan pengadilan rakyat untuk campur tangan dalam pendidikan keluarga, dan menetapkan pelaksanaan bimbingan pendidikan keluarga.
Matsnaa Chumairo/Penerjemah
Advertisement