Haruskah Anak Tunggal Nikmati Kompesasi Ganda? - Image from Internet. Segala keluhan mengenai hak cipta dapat menghubungi kami
Wuhan, Bolong.id - Beberapa hari yang lalu, Wang Bing (nama samaran) dan 6 keluarga lainnya dapat menghela napas setelah mengetahui bahwa pengadilan telah mengadopsi semua protes yang diajukan oleh Kejaksaan Provinsi Hubei dan memutuskan untuk meningkatkan kompensasi dalam pembebasan tanah.
"Saya tidak berharap bisa mendapatkan bagian ini dari biaya kompensasi," terang Wang Bing, dilansir dari people.com.cn, Kamis (21/1/2021).
Pada 2017, sebagian dari tanah kolektif di desa Wang Bing diambil alih oleh negara. Selanjutnya, kelompok desa membagikan uang kompensasi pra-pembebasan tanah yang telah dialokasikan oleh panitia desa kepada kelompok sesuai dengan rencana pembagian. Dalam keluarga Wang Bing, suami dan istri ditambah seorang anak dan jumlah distribusinya sekitar 250.000 yuan (sekitar Rp543 juta).
Menurut "Peraturan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Hubei", saat menetapkan tunjangan kolektif untuk keluarga dengan hanya satu anak di daerah pedesaan, ini menyesuaikan tanggung jawab pertanian, pegunungan dan tanah milik pribadi, maka anak tunggal dihitung dua anak. Atas dasar itu, Wang Bing meyakini bahwa keluarganya harus dihitung berdasarkan dua anak, dan keluarganya harusnya mendapatkan kompensasi atas tanah yang dikontrak sejumlah empat orang. Wang Bing pun mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah tingkat pertama, tingkat kedua, dan sidang ulang, pengadilan menolak klaim Wang Bing.
Selanjutnya, keluarga Wang Bing dan lima keluarga lainnya yang menghadapi masalah yang sama mengajukan ke Kejaksaan Kota Huanggang untuk pengawasan. Setelah meninjau enam kasus, pengadilan mengajukan banding ke Kejaksaan Provinsi Hubei.
Melalui analisis rinci kasus tersebut, jaksa penuntut yang berwenang menyempurnakan sengketa dalam kasus tersebut. Berfokus pada dua fokus yaitu, "Bagaimana menentukan sifat dari biaya kompensasi tanah" dan "Apakah biaya kompensasi tanah oleh komite desa memenuhi persyaratan hukum", jaksa penuntut berkonsultasi dengan kantor terkait dari Komisi Kesehatan Provinsi Hubei berdasarkan pendapat yang dibahas pada pertemuan jaksa bersama Interpretasi khusus dari peraturan lokal yang relevan.
"Metode pembagian biaya kompensasi tanah kolektif yang dirumuskan oleh komite desa didasarkan pada per kapita, dan kebijakan penghargaan satu anak yang relevan di Provinsi Hubei efektif. Oleh karena itu, anak tunggal harus dihitung berdasarkan dua anak. Dalam melengkapi bukti yang relevan dan menyisir dasar hukum dan peraturan yang relevan," tulis pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan di atas, Kejaksaan Provinsi Hubei mengajukan protes ke pengadilan tinggi provinsi, menyatakan bahwa kompensasi tanah kolektif adalah pendapatan nilai tambah dari tanah tersebut dan juga harus menjadi milik kolektif anggota kolektif. Hal ini sejalan dengan niat awal undang-undang untuk menetapkan bahwa kompensasi tanah adalah kesejahteraan kolektif pedesaan. Pada akhirnya, pengadilan menerima semua protes dari organ kejaksaan dan memutuskan bahwa tim desa setempat dan komite desa harus membayar lebih dari 470.000 yuan (lebih dari Rp1 triliun) sebagai kompensasi pembebasan tanah kepada enam keluarga. (*)
Matsnaa Chumairo/Penerjemah
Advertisement