Lama Baca 2 Menit

Ini Sanksi Jika Tolak Vaksinasi COVID-19

28 December 2020, 09:12 WIB

Ini Sanksi Jika Tolak Vaksinasi COVID-19-Image-1

Vaksin - Image from detik.net

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penganggulangan COVID-19. Bagi penolak vaksinasi akan disanksi. Demikian dilansir CNBC, Minggu (27/12/2020).


Perda ini mencakup kegiatan mengenai penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta dan sudah resmi ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 12 November 2020.

Pasal 29 Perda No.2 tahun 2020

Setiap orang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, dipidana dengan denda paling banyak Rp5 juta.

Pasal 30 Perda No.2 tahun 2020

Setiap orang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19, akan dipidana dengan pidana paling banyak sebesar Rp5 juta.

Pasal 31 ayat 1 tahun 2020

Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah bestatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Pasal 31 ayat 2 tahun 2020

Setiap orang yang melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta.

Pasal 32 tahun 2020

Setiap orang terkonfirmasi COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta. (*)