Bendera Hong Kong - Image from Tirto.ID
Hong Kong, Bolong.id - Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) Tiongkok, Selasa (10/11/20), mengumumkan penangguhan perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum dengan Belanda dan Irlandia.
Pemerintah Hong Kong memberitahu konsulat jenderal di Belanda dan Irlandia tentang penangguhan perjanjian penyerahan terdakwa dan terpidana serta pihak lain mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Hong Kong dan kedua negara.
Itu setelah Belanda dan Irlandia secara sepihak menangguhkan kesepakatan penyerahan buronan dengan Hong Kong. Alasannya, undang-undang tentang keamanan nasional di Hong Kong. Dilansir dari CGTN pada Selasa (10/11/2020).
Ini adalah praktik internasional untuk menjaga keamanan nasional melalui pemberlakuan undang-undang, kata seorang juru bicara pemerintah, yang menyatakan penentangan terhadap kedua negara karena mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. (*)
Advertisement