Aplikasi PeduliLindungi - Image from Antara Foto/Zabur Kafuru
Bolong.id - Untuk memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang ingin menggunakan fasilitas umum namun terkendala sertifikat vaksin luar negeri, Setiaji, Ketua Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengakomodasi sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri ke aplikasi PeduliLindungi.
Dikatakan bahwa pengguna hanya perlu mengisi data di aplikasi PeduliLindungi, dan akan diproses maksimal 3x24 jam. Lalu, bagaimana alur verifikasinya?
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement