Kris Wu/ Wu Yifan - Image from Daily English News
Bolong.id - Kini mantan personel EXO Kris Wu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Beijing atas tuduhan pemerkosan. Kris Wu akan mendapat hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku di Tiongkok atas kasusnya.
Dilansir dari Wang XiaoXiao Film and Television pada Minggu (1/8/2021) mengenai berapa tahun dapat dihukum, menurut hukum pidana Tiongkok, pemerkosaan anak di bawah umur dan anak perempuan merupakan kejahatan pemerkosaan.
Umumnya, mereka harus dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Jika mereka memenuhi keadaan-keadaan serius yang diatur dalam pasal 236 hukum pidana, mereka harus dipidana dengan pidana penjara yang tetap tidak kurang dari 10 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pasal 236 KUHP mengatur bahwa tindak pidana pemerkosaan dilakukan dengan kekerasan. Barangsiapa memperkosa seorang perempuan dengan paksaan atau cara lain, dipidana dengan pidana penjara yang tetap tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun di bawah salah satu keadaan berikut.
1. Memperkosa seorang wanita atau memperkosa seorang gadis muda;
2. Memperkosa seorang wanita atau memperkosa seorang gadis muda di depan umum atau di tempat umum dengan banyak orang;
3. Pemerkosaan berkelompok oleh lebih dari dua orang;
4. Menyebabkan luka berat, kematian atau akibat serius lainnya pada korban.
Diinformasikan bahwa Kris Wu akan memulai proses hukumnya pada bulan Agustus ini. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement