Pelaksanaan PPKM di Kab. Cirebon - Image from radarcirebon.com
Jakarta, Bolong.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Beleid tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
PPKM mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali yang dikatakan termasuk dalam kriteria PPKM mikro.
Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro kali ini juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
PPKM skala mikro memantau zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT seperti yang tertulis di diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2).
Dalam diktum tersebut disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Ketentuan PPKM kabupaten/kota kali ini juga berbeda dengan sebelumnya. PPKM mikro ini mewajibkan karyawan yang bekerja di kantor hanya 50% dan sisanya tetap Work From Home (WFH). Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar juga akan tetap dilakukan secara daring dan kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama PPKM.
Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.
"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut," tulis diktum keempatbelas Instruksi Mendagri.
Berikut daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain.
- DKI Jakarta.
- Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
- Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
- Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
- Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar. (*)
Advertisement