Lama Baca 3 Menit

Daftar Resmi Kriteria Orang yang Divaksinasi

05 January 2021, 11:59 WIB

Daftar Resmi Kriteria Orang yang Divaksinasi-Image-1

Vaksin - Image from Halodoc

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Indonesia akan memulai vaksinasi massal pada Januari 2021. Pemerintah juga menjelaskan mengenai kriteria orang yang bisa mendapat vaksin dan tidak boleh divaksin COVID-19.

Dikutip dari petunjuk teknis (Juknis) resimi pelaksaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

Syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tak diberikan vaksin Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):

1. Apabila suhu badan penerima vaksin sedang dema (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda.
2. Apabila tekanan darah di atas 140/90, vaksinasi tidak diberikan.
3. Jika pernah menderita COVID-19, sedang hamil atau menyusui, menderita gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran penceranaan kronis, vaksinasi tidak diberikan.
4. Menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, vaksinasi tidak diberikan.
5. Apabila pernah menderita penyakit paru, vaksinasi ditunda.

Nah, sisanya mereka yang sehat dan tidak memiliki penyakit lainnya tentu bisa disuntikkan vaksin Sinovac. Dilansir dari CNBC Indonesia pada Selasa (05/01/2021).

Indonesia akan pesan 100 juta lebih dosis vaksin COVID-19 dari perusahaan farmasi Tiongkok, Sinovac. Sebanyak 3 juta dosis vaksin sudah tiba di Indonesia dan dikelola oleh BioFarma.

Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization(SAGE) adalah;

1.Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2.Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yangberat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.
3.Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik). (*)