Lama Baca 3 Menit

Anies Kembali Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 8 Februari, Berikut Aturannya

26 January 2021, 17:01 WIB

Anies Kembali Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 8 Februari, Berikut Aturannya-Image-1

Anies Baswedan - Image from kompas.com

Jakarta, Bolong.id - Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di mulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta, aturan perpanjangan selama 2 minggu ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No.51 Tahun 2021.

Berikut beberapa aturan yang tertuang dalam PSBB kali ini.

Tempat Kerja/ Fasilitas Umum:

1. Aktivitas perkantoran swasta, pemerintah, BUMN, BUMN : 75% work from home.
2. Satuan Pendidikan masih dilakukan secara daring
3. Keterisian tempat ibadah maksimal 50%
4. Moda transportasi dilakukan pembatasan kapasitas, sesuai yang diatur.
5. Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima binaan dan lokasi sementara (Dine in maksimal 25%, jam buka maksimal 20.00 WIB, pesan antar dan take away sesuai jam operasional).
6. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
7. Pusat perbelanjaan maksimal buka 20.00 WIB.
8. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan sementara.
9. Aktivitas konstruksi beroperasi 100%.

Transportasi/Pergerakan Orang:

1. Ganjil/Genap (mobil pribadi) tidak berlaku
2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kendaraan Angkutan Umum Massal maksimal penumpang 50% dari kapasitas
4. Taksi konvensional dan online maksimal 50% dari kapasitas
5. Kendaraan rental maksimal 50% dari kapasitas
6. Ojek online dan pangkalan boleh mengangkut 100% penumpang
7. Hari bebas kendaraan bermotor ditiadakan

Ada pula sanksi bagi individu yang melanggar pemakaian masker berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan denda administratif maksimal Rp250.000.

Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp 50 juta, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin sementara.

Ketika Melihat Pelanggaran:

Adapun jika melihat pelanggar, bisa melaporkan pelanggaran melalui aplikasi 'JAKI', dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi
- Pilih lapor dan foto lokasi aktivitas pelanggar
- Pilih kategori pelanggaran
- Deskripsikan rinci laporan, dan
- Kirim

(*)