Lama Baca 2 Menit

Langgar Data, Didi Didenda Rp17,8 Triliun

22 July 2022, 13:50 WIB

Langgar Data, Didi Didenda Rp17,8 Triliun-Image-1

Beijing, Bolong.id - Otoritas keamanan siber Tiongkok mendenda perusahaan raksasa platform transportasi online, Didi Global, USD 1,19 miliar atau (sekitar Rp17,8 triliun) karena pelanggaran data. 

Dilansir dari 台帐 Kamis (21/7/2022),Cyberspace Administration of China mengatakan, Didi Global melanggar undang-undang keamanan jaringan. 

Didi Global juga dinyatakan melanggar undang-undang keamanan data, serta undang-undang perlindungan informasi pribadi di Tiongkok. Pemerintah Tiongkok juga mendenda dua eksekutif Didi Global (sebagai pribadi) masing-masing 1 juta yuan (sekitar Rp2 miliar).

Pelanggaran yang diduga termasuk menyimpan informasi pribadi lebih dari 57 juta pengemudi secara ilegal dalam format yang tidak aman dan menganalisis detail penumpang. Seperti, foto ponsel dan data pengenalan wajah, tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

"Operasi ilegal Didi telah membawa risiko keamanan yang serius terhadap keamanan infrastruktur informasi penting dan keamanan data negara itu," kata Administrasi Cyberspace China dalam sebuah pernyataan.

Pihak Didi Global pun mengatakan dalam sebuah pernyataan online bahwa pihaknya telah menerima keputusan regulator keamanan siber. Namun, perusahaan belum memberikan komentar lebih lanjut terkait denda tersebut.

Saat itu, Didi Global sempat mendapat kecaman setelah dilaporkan mendorong IPO-nya meski ada kekhawatiran peraturan yang cukup besar tentang keamanan data. Kurang dari enam bulan kemudian, perusahaan mengatakan akan delisting dari NYSE dan membuat rencana untuk listing di Hongkong. (*)