Lama Baca 4 Menit

Aturan Keselamatan Kereta Hainan Berlaku 1 Januari 2022

28 December 2021, 11:30 WIB

Aturan Keselamatan Kereta Hainan Berlaku 1 Januari 2022-Image-1

konferensi pers aturan keselamatan kereta api Hainan - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Haikou, Bolong.id - Peraturan tentang Keselamatan Perkeretaapian Provinsi Hainan, Tiongkok, berlaku mulai 1 Januari 2022. Antara lain, dilarang menerbangkan drone, layang-layang, balon, benda terbang lainnya dalam jarak 500 meter di kedua sisi jalur kereta api.

Dilansir dari 中国新闻网 pada (27/12/2021) pembukaan dan pengoperasian Kereta Cepat Hainan, Guangdong-Hainan dan Haikou, telah menjadi sarana transportasi penting bagi penduduk dan wisatawan Hainan. 

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, bahaya keamanan lingkungan eksternal di sepanjang jalur kereta api menjadi semakin meningkat.

Anggota Komite Partai dan Wakil Direktur Departemen Manajemen Darurat Provinsi Hainan, Gao Yongtao (高涌涛), mengatakan bahwa sejak pembukaan Rel Kecepatan Tinggi Pulau Hainan. 

Pengeboran terowongan secara ilegal telah menyebabkan adanya reruntuhan, kebocoran air yang serius pada saat terjadinya bencana topan. Penduduk desa di sepanjang jalur kereta api berkecepatan tinggi menyebabkan lebih dari 10 kereta berhenti. Karena layang-layang, balon, dll.

Gao Yongtao (高涌涛) juga menambahkan bahwa peraturan tersebut menjelaskan tentang manajemen keselamatan perkeretapian dan menerapkan mekanisme kerja pemerintah, tanggung jawab perusahaan, partisipasi sosial, pengawasan industri dan jaminan teritorial. 

Dalam kasus keadaan darurat yang membahayakan keselamatan perkeretaapian, perusahaan angkutan perkeretaapian diperbolehkan untuk diutamakan.

Peraturan tersebut mengatur tentang larangan menaikkan dan melepaskan kendaraan tak berawak seperti layang-layang, balon, dan benda-benda lainnya dalam jarak 500 meter di kedua sisi jalur kereta api. 

Selain itu juga melarang paraglider untuk terbang disekitarnya. Namun, jika perlu menggunakan drone untuk survei lokasi, operasi konstruksi, inspeksi keselamatan, deteksi cuaca, dll., harus mendapat persetujuan oleh departemen terkait sesuai dengan peraturan, dan perusahaan transportasi kereta api dengan syarat harus menandatangani perjanjian keselamatan dan mengambil tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan.

Peraturan tersebut juga mengusulkan bahwa pemilik, pengelola atau pengguna rumah kaca, papan reklame, dan bangunan serta struktur lainnya dalam jarak 500 meter di kedua sisi jalur kereta api harus mengambil tindakan perlindungan keselamatan dan kebersihan yang diperlukan seperti film plastik, kertas timah, baja, lembaran besi, dll. Hal ini untuk mencegah keselamatan kereta api.

Selain itu, Peraturan tersebut menambah aturan yang membahayakan keselamatan perkeretaapian dan mengganggu ketertiban operasional perkeretaapian. 

Dilarang mengambil tempat duduk orang lain, yang menyebarkan pertentangan serta dapat mempengaruhi keselamatan perkeretaapian, melecehkan penumpang, mabuk-mabukan, melecehkan, mengemis secara paksa, dan lain-lain, serta mendobrak masuk atau keluar gerbang stasiun atau gerbang karcis secara paksa serta perilaku lain yang mengganggu ketertiban operasional perkeretaapian. 

Dilarang menggunakan peralatan dan fasilitas darurat dalam situasi non-darurat, merokok (termasuk rokok elektronik) di area bebas rokok di kereta api dan feri, atau menggunakan pengganti rokok yang dapat menghasilkan asap, dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan keselamatan perkeretaapian.(*)