Taman Nasional Panda Sichuan - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Sichuan, Bolong.id - Taman Nasional Panda Sichuan Chengdu meminta perusahaan pertanian dan peternakan di Lushan, Kota Ya'an, Provinsi Sichuan, agar tidak membuang limbah melalui pipa, yang mencemari lingkungan.
Dilansir dari 新华 pada (28/1/2022) itu sesuai Pengadilan Tiongkok yang diterbitkan 1 Januari 2022. Ini juga merupakan taman nasional pertama yang dilindungi dari pelanggaran lingkungan.
Awal tahun 2022 ini, dua lokasi penanaman dan pembibitan di Lushan mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran pencemaran lingkungan dengan alasan bahwa terdakwa, sebuah perusahaan pertanian dan peternakan, berulang kali membuang kotoran ke perkebunan buah Kiwi serta lahan pertanian yang berdekatan.
Itu mengakibatkan kerusakan. pohon buah Kiwi dan mengurangi produksi.
Hakim Pengadilan Ekologi Taman Nasional Panda Raksasa Sichuan mengatakan bahwa tindakan perlindungan merupakan perluasan dari sistem pelestarian litigasi sipil di bidang perlindungan lingkungan ekologis.
Penerapan normatifnya akan membantu memainkan peran aktif dalam perlindungan yudisial terhadap lingkungan ekologi. (*)
Advertisement