Lama Baca 4 Menit

Kementerian Kelautan Terbuka Terhadap Data Eksportir Lobster

02 July 2020, 11:56 WIB

Kementerian Kelautan Terbuka Terhadap Data Eksportir Lobster-Image-1

Istimewa - Image from classified source / dirahasiakan

Jakarta - Bolong.id (02/07/2020) - Kritik mantan Menteri Susi Pudjiastuti melalui akun Twitternya terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada era kepemimpinan Edhy Prabowo, kembali berlanjut. Setelah sebelumnya sempat menyentil rencana revisi perizinan delapan alat tangkap baru pada pertengahan Juni 2020 lalu, kali ini pengusaha wanita yang kerap tampil nyentrik ini kembali “menyerang” KKP, perihal izin tangkap 26 perusahaan eksportir bibit lobster.

Melalui akun Twitter-nya yang diposting pada Rabu, (1/7/2020), Susi membeberkan daftar perusahaan yang telah mendapatkan izin tangkap bibit lobster dari Kementerian KKP. Dari data yang diungkap Susi, terdapat 26 perusahaan yang mendapat izin tangkap dari Kementerian KKP. “KKP/Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luar biasa!” twit Susi. “Kok malah eskpor kepada 26 Perusahaan di atas? Luar biasa! Apa justifikasi yg memberi mereka Hak privilege tadi? Siapa mereka? Apa? Apa? Apa? DJPT bisa jelaskan ini tidak kepada publik dengan gamblang?,” tanya Susi lagi.

Kementerian Kelautan Terbuka Terhadap Data Eksportir Lobster-Image-2

istimewa - Image from classified source / dirahasiakan



Terkait hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pun angkat bicara. Edhy mengatakan jika rencana ekspor komoditas itu sudah mendapat persetujuan dari Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. “Dan, saat ini kebijakan ekspor benih lobster tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo,” ujarnya tegas.

Menurut Edhy, selaku regulator, pihaknya sudah melaporkan hal terkait teknis pelaksanaan aturan ekspor benih lobster tersebut, regulasinya jelas karena tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), M Zulficar Mochtar, turut membenarkan jika KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud Susi Pudjiastuti. Bahkan, dia menyebut ada 29 perusahaan dapat diizinkan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP, dari 100 permohonan yang masuk.

"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar seperti dilansir dari Kompas.com.


Sebagai calon eksportir, kata Zulficar, perusahaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI. "Untuk melakukan ekspor ada tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon eksportir tersebut, termasuk terbukti telah melakukan budidaya dan restocking," ungkap Zulficar. (*)

Penulis: MSF