Lama Baca 2 Menit

Sah, Indosat dan Tri Kantongi Izin Merger dari Kominfo

09 November 2021, 08:04 WIB

Sah, Indosat dan Tri Kantongi Izin Merger dari Kominfo-Image-1

Indosat dan Tri - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Indosat dan Tri Indonesia akhirnya mengantongi izin penggabungan perusahaan dari Kementerian Kominfo Indonesia. Nama baru perusahaan hasil merger tersebut adalah Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).

"Penggabungan disebut Indosat Ooredoo Hutchison atau kita singkat IOH. Ini yang kami dapatkan dari proposal oleh kedua perusahaan tersebut," kata Dirjen SDPPI, Ismail, Senin (8/11/2021).

Dia mengatakan, Menteri Kominfo, Johnny Plate menerima surat penggabungan kedua perusahaan pada 20 September 2021 lalu. Selanjutnya dibuat tim untuk mengevaluasi rencana merger tersebut. Evaluasi tim akhirnya merekomendasikan untuk menyetujui penggabungan tersebut.

Namun, merger ini bukan tanpa syarat. Perusahaan itu wajib menambah site baru hingga tahun 2025 serta mengembalikan pita frekuensi sebesar 2 x 5 Mhz yang prosenya dapat dilakukan dalam waktu 1 tahun.

Adapun pengembalian pita frekuensi ini dikatakan Ismail sebagai cara menjaga keseimbangan industri. Terkait pita perusahaan mana yang dikembalikan, keputusan tersebut dikembalikan ke pihak perusahaan.

"Belum ditentukan [dan] diberi kesempatan kedua perusahaan untuk memilih yang mana dikembalikan. Kita tetapkan diband 2,1 ghz," ungkapnya.

Selain itu, syarat lainnya adalah tidak boleh adanya pengurangan kewajiban dari dua perusahaan tersebut. Hal itu termasuk memenuhi hak-hak karyawan Tri maupun Indosat dan menjaga SDM Indonesia.