Lama Baca 3 Menit

Aturan Perjalanan Jawa-Bali Terbaru: Perjalanan Udara Diperlonggar, Perjalanan Darat Diperketat

02 November 2021, 06:03 WIB

Aturan Perjalanan Jawa-Bali Terbaru: Perjalanan Udara Diperlonggar, Perjalanan Darat Diperketat-Image-1

Tes Antigen - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Setelah mencabut peraturan wajib tes PCR untuk penerbangan luar Jawa-Bali, pemerintah kembali melonggarkan syarat naik pesawat dengan turut membatalkan wajib tes PCR untuk penumpang penerbangan di Jawa-Bali.

Hal ini dikonformasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Ia menyebutkan penumpang pesawat yang akan bepergian di wilayah tersebut cukup menunjukkan hasil tes negatif dari rapid tes Antigen.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang periode libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Bahkan, pemerintah pun mengeluarkan wacana untuk mewajibkan tes PCR bagi semua moda transportasi. Penolakan
pu muncul di masyarakat karena dinilai memberatkan, apalagi kasus Covid-19 sudah mulai landai.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran No. SE 90/2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dari surat edaran itu, perjalanan darat justru diperketat.

“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” demikian disampaikan Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Minggu (31/10/2021).

Dia menyebut ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Selain itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," sebutnya.