Bursa Efek Indonesia - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, bolong.id - Baru saja pengenaan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta berlaku mulai 1 Maret 2022 lalu, kini investor harus siap-siap mengeluarkan tambahan biaya lagi untuk setiap transaksi saham.
Salah satu perusahaan sekuritas pun sudah menyampaikan kepada nasabahnya dalam surel bahwa "kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021, kami akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham,"
Advertisement