Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Belum lama Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi tegaskan untuk jangan ragu menggunakan vaksin corona AstraZeneca, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am mengingatkan bahwa vaksin keluaran AstraZeneca tidak boleh digunakan dalam kondisi normal. Artinya, vaksin AstraZeneca dikatakan tidak boleh digunakan jika pemerintah sudah memiliki alternatif vaksin lain dalam jumlah yang cukup.
Ni'am mengatakan, izin yang sekarang diberikan adalah izin penggunaan darurat mengingat vaksin corona halal masih sangat terbatas sedangkan jumlah vaksin yang dibutuhkan tentunya sangat banyak jika Indonesia ingin segera mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
Ni'am pun menyebutkan, pemberian fatwa ini sebenarnya sejalan dengan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, izin dari BPOM pada vaksin hasil kolaborasi Inggris dan Swedia itu hanyalah izin penggunaan darurat dan belum merupakan izin edar.
"Hari ini Badan POM mengeluarkannya bukan izin edar, tapi EUA (Emergency Use Authorization) atau otorisasi dalam penggunaan darurat, sekarang situasinya memang situasi darurat," kata Ni'am dalam talkshow d'RoofTalk detikcom Selasa (23/2/2021).
"Dalam kondisi normal nanti nggak berlaku itu EUA, yang berlaku izin edar. Memang situasinya sekarang kondisi darurat," lanjutnya.
Adapun Ni'am mengklaim ini bukanlah pertama kalinya MUI mengeluarkan izin terhadap vaksin yang mengandung bahan terlarang. Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan izin terhadap vaksin polio yang juga diketahui mengandung unsur yang tidak sesuai dengan standar halal di tahun 2000 dan vaksin meningitis pada tahun 2009 yang mengandung tripsin dari babi. Vaksin meningitis ini pun akhirnya baru dilarang setelah pemerintah memiliki alternatif vaksin lain dari Tiongkok di 2010.
Di lain sisi, vaksin AstraZeneca juga sempat menuai polemik dan ditangguhkan oleh sejumlah negara karena isu pembekuan darah. Namun, sejauh ini BPOM dan MUI tetap mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut. (*)
Advertisement