Salah satu pembangkit listrik EBT - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta hubungi kami
Jakarta, bolong.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan model pendanaan dalam pengembangan pembangkit hijau atau Energi Baru Terbarukan. Model pendanaan tersebut adalah blended finance.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa pihaknya memiliki skema pendanaan yang variatif dalam mencari dukungan investasi antar negera maupun lembaga internasional dalam transisi energi ini.
Terkait model pendanaan baru itu, Indonesia terbuka bagi kerja sama internasional. Pendanaan ini termasuk urusan investasi asing, skema pendanaan inovatif, serta transfer teknologi berdasarkan semangat kemitraan yang setara dan saling menguntungkan.
"Ini banyak sekali (skema pendanaan). Kami mendorong blended finance dan sedang menyusun Peraturan Presiden terkait hal ini. Bagaimana kita nanti akan memanfaatkan pendanaan tidak hanya di dalam negeri, tidak hanya yang berbasis komersial perbankan, tapi juga dari filantropis, multinasional yang bermaksud untuk mendukung pengembangan EBT di Indonesia," kata Dadan, Jumat (18/2/2022).
Model pendanaan blended finance, papar Dadan, merupakan dana perwalian perubahan iklim Indonesia yang akan memfasilitasi perolehan dana dari para donor, yaitu Asian Development Bank, European Investment Bank (hibah/pinjaman) dan World Bank.
Selain itu, ada pula investasi anggaran non pemerintah yang mendorong sektor swasta dalam pengembangan proyek infrastruktur strategis nasional. Skema ini memfasilitasi investor dalam pembiayaan ekuitas (pembiayaan ekuitas langsung dan instrumen investasi ekuitas).
Lebih lanjut, masih ada Tropical Landscape Finance Facility (TLFF), yang bertujuan untuk memanfaatkan pendanaan publik untuk penggunaan lahan yang berkelanjutan, termasuk di bidang restorasi ekosistem dan investasi EBT. Selain itu, ada skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau Public Private Partnership (KPBU/PPP) yang berbentuk kontrak jangka panjang antara pihak swasta dan entitas pemerintah untuk menyediakan aset layanan publik berupa Project Development Facility, Viability Gap Found, penjaminan infrastruktur & pembayaran ketersediaan.
Terakhir, dari perbankan komersial, Otoritas Jasa Keuangan mendukung dengan mewajibkan persentase tertentu dari portofolio kredit untuk pembiayaan proyek hijau.
Aneka pendanaan ini menjadi wajar mengingat kebutuhan investasi supaya mencapai karbon netral di 2060 memang memerlukan biaya besar.
"Kalau kita ingin bebas dari emisi karbon di 2060, secara total kita membutuhkan sekitar US$ 1 triliun atau US$ 29 miliar per tahun," urai Dadan.
Angka tersebut terdiri dari kebutuhan investasi di pembangkit EBT sebesar US$ 1.042 miliar dan transmisi yang mencapai US$ 135 miliar.
"Transmisi ini biasanya satu paket (pembangunan pembangkit) supaya bisa beroperasi," kata Dadan.
Akan tetapi, Dadan mengakui, biaya pengembangan PLT EBT semakain murah dan efisien. Berdasarkan IRENA Renewable Power Generation Cost in 2020, biaya pembangunan PLT EBT mengalami penurunan cukup signifikan secara global selama 10 tahun terakhir.
Bahkan biaya operasi PLT EBT baru terutama PLT Surya dan PLT Bayu (termasuk biaya integrasi) dapat bersaing dengan PLTU eksisting skala 800 Mega Watt.
"Harga-harga pembangkit yang intermiten (surya & angin) semakin menurun. Dalam waktu 10 tahun, turunnya hampir 80% dari US$ 5.000 per kWh menjadi US$ 1.000 per kWh. Bahkan lelang yang dilakukan oleh PLN sudah bisa menembus di bawah PLTU batubara," tutup Dadan.(*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement