Lama Baca 2 Menit

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022

20 February 2022, 08:15 WIB

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022-Image-1

Kartu BPJS Kesehatan - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta hubungi kami

Jakarta, bolong.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah dan rumah susun. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Aturan baru ini terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (19/2/2022).

Dalam surat tersebut bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana, tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk secara aktif melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Adapun kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Disebutkan pula dalam surat tersebut, dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.(*)


Informasi Seputar Tiongkok