Makau, Bolong.id - Otoritas Makau akan melarang pembuatan dan penjualan rokok elektrik, kata Biro Kesehatan Makau, Kamis (1/12/2022).
Dilansir dari 人民网 Jumat (02/12/22), larangan berlaku mulai Senin (5/12/2022), telah disetujui oleh Dewan Legislatif dalam undang-undang yang diamandemen pada Agustus mengingat fakta bahwa 4 persen siswa sekolah menengah berusia antara 13 dan 15 tahun di Makau menggunakan rokok elektrik pada 2021.
Pelanggar hukum individu akan didenda 4.000 patacas (sekitar 500 dolar AS) sementara pelanggar hukum industri didenda 20.000 patacas (2.498 dolar AS) hingga 200.000 (24.980 dolar AS).
Biro mengatakan, akan meningkatkan undang-undang dan penegakan hukum serta kampanye dan pendidikan tentang bahaya rokok elektrik dan rokok bagi remaja. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement