Guangdong, Bolong.id - KTV di Guangdong didenda 10.000 yuan (sekitar Rp 21,2 juta) karena memutar lagu-lagu Wu Yifan (吴亦凡) atau dikenal sebagai Kris Wu, terdakwa pelecehan seksual.
Dilansir dari 新黄河客户端, Selasa (21/9/22), pihak KTV menyatakan, mereka telah menghapus semua lagu dan membayar denda pada selasa (21/9).
Aplikasi Qichacha menunjukkan bahwa ketika petugas penegak hukum dari Biro Kebudayaan, Radio, Televisi, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Nan'ao di Guangdong melakukan pemeriksaan penegakan hukum terhadap KTV yang berlokasi di Kabupaten Nan'ao, Guangdong, mereka menemukan bahwa layar dari sistem on-demand kotak berisi gambar Wu Yifan dan nyanyiannya “Coffee”", "Dawn" 2 lagu.
Pada 9 Mei, perusahaan tersebut didenda 10.000 yuan (sekitar Rp 21,2 juta) karena memutar lagu yang mengandung konten terlarang.
Menurut putusan sanksi administratif, jenis perbuatan melawan hukum perusahaan adalah: melanggar ketentuan Pasal 13, Angka 7, dan Angka 9 Peraturan Penatausahaan Tempat Hiburan: “Negara mengayomi dan memajukan budaya bangsa yang unggul, dan melarang kegiatan hiburan di tempat hiburan yang isinya sebagai berikut: (7) Melanggar moralitas sosial atau tradisi budaya bangsa yang luhur; (9) Konten lain yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan administratif.”
Pada tanggal 21 September, staf perusahaan yang terlibat mengatakan bahwa semua lagu dari artis yang buruk telah dihapus dari rak, secara aktif diperbaiki, dan membayar denda.
Dikatakan bahwa pelanggaran itu tidak disengaja."Kami telah menghapus lagu sebelumnya, tetapi kami perlu mencadangkannya ketika kami menghapusnya. Karena kami lupa mencadangkan, lagu yang dihapus terdaftar kembali ketika sistem diperbarui."
Anggota staf mengatakan bahwa database kantor pusat saat ini telah menghapus semua lagu dari artis yang buruk, sehingga situasi seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa depan. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement