Hong Kong - Image from The Paper
Hong Kong, Bolong.id - Pemerintah Hong Kong mengumumkan, warga yang kembali ke Hong Kong dari Tiongkok daratan, wajib dikarantina. Kecuali dari Guangdong, yang dinilai tidak membawa virus Corona.
Dilansir dari Global Network pada Kamis (5/8/2021) Menurut aturan yang berlaku, penduduk yang telah tinggal di wilayah Daratan lainnya di luar Provinsi Guangdong pada hari kedatangan atau 14 hari sebelumnya, wajib melakukan karantina pada saat kedatangan selama 14 hari; selama masa karantina.
Mereka Wajib tes PCR yang akan dilakukan pada hari ke 3, 7 dan 12 saat karantina di Hong Kong, serta hari ke 16 dan 19 setelah selesai karantina. Masa karantina hingga 7 hari setelah vaksinasi tidak berlaku.
Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong menyatakan akan terus menjaga komunikasi dan kontak yang erat dengan Daratan dan Makau mengenai langkah-langkah pencegahan dan pengendalian ketiga tempat tersebut. (*)
Advertisement