Ilustrasi debt collector - Image from MitraToday
Jakarta, Bolong.id - Petugas debt collector sering meresahkan konsumen leasing. Merampas kendaraan kredit yang menunggak. Bahkan, banyak kasus penipuan menyamar jadi petugas debt collector.
Divisi Humas Mabes Polri membagikan tips, cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan konsumen leasing.
Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.
Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.
Ini imbauan dari Mabes Polri:
1. Identitas KTP
Orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih, dia bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Dia harus punya Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Penagih harus punya surat kuasa dari pihak leasing.
Surat kuasa itu ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia. Ini wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. (*)
Advertisement