Joko Soegiarto Tjandra - Image from Tempo
Jakarta, Bolong.id - Info, bahwa buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun, Joko Soegiarto Tjandra, berada di Indonesia, dikonfirmasikan wartawan kepada Menkum HAM, Yasonna Laoly di Gedung DPR, Selasa (30/6/2020) hari ini.
Itu ditanyakan wartawan kepada Yasonna Laoly, seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Ternyata, Menkum HAM menyatakan, tidak tahu.
Yasonna Laoly balik bertanya kepada wartawan: “Dari mana data bahwa dia sudah 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” jelasnya.
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran
juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya lagi.
Menkumham meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari data dimiliki oleh Imigrasi kepada media.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin kronologi status Joko Soegiarto Tjandra, sebagai berikut:
1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini
berlaku selama 6 bulan.
2. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.
3. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku
selama 6 bulan.
4. Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015.
Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
5. Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
6. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ungkap Arvin Gumilang.
Info, Joko Tjandra berada di Indonesia awalnya dikatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Senin (29/6/2020).
Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
“Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.
Burhanuddin mengatakan sudah beberapa tahun ini mencari keberadaan Joko Tjandra. Ia juga menerima informasi bahwa Joko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura.
“Kita sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dari informasi yang ia peroleh, Joko Tjandra akan menjalani sidang pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sejak itu, isu ini menyebar. (*)
Advertisement