Lama Baca 2 Menit

The Great Wall Dikopek Wisatawan, Bisa Dibui 10 Hari

23 March 2021, 14:43 WIB

The Great Wall Dikopek Wisatawan, Bisa Dibui 10 Hari-Image-1

Gambar Ilustrasi - Image from Gambar diambil dari Internet, Jika ada keluhan hak cipta silahkan hubungi kami.

Beijing, Bolong.id - Tembok Besar (The Great Wall in China) dirusak tiga wisatawan pada  Minggu (21/3/21). Para pelaku, Zhang Moulin, Li Mourong, dan Su Moufang ditangkap polisi setempat sehari kemudian.  

Dilansir dari People\s Daily (人民网,) Selasa (22/03/2021) 21 Maret 2021, Kantor Zona Khusus Badaling mengeluarkan pres rilis ke media tentang corat-coret Tembok Besar Badaling oleh tiga turis. Peristiwa pada sore 21 Maret 2021. Lokasi di antara lantai tiga dan empat di Utara. 

Telah ditentukan sebelumnya bahwa alat penggambaran yang digunakan oleh wisatawan tersebut bisa berupa kunci, kabel besi atau benda tajam lainnya. 

Menurut Pasal 63 peraturan setempat, pelaku merusak situs bersejarah di bawah perlindungan negara. Pelaku bisa diperingati, bisa juga didenda kurang dari 200 yuan. 

Ditahan tidak kurang dari 5 hari tetapi tidak lebih dari 10 hari, dan denda tidak kurang dari 200 yuan tetapi tidak lebih dari 500 yuan.  

Selain itu, menurut "Tindakan Hukuman untuk Penghancuran Relik Budaya di Kawasan Pemandangan Tembok Besar Badaling" yang dikeluarkan pada April 2020, banyak wisatawan telah dihukum dengan penahanan administratif, denda, dan dimasukkan dalam catatan pariwisata tidak beradab atas tindakan mereka merusak budaya. (*)