Lama Baca 3 Menit

Hari Ini, PSBB Transisi di Jakarta Berakhir

27 August 2020, 18:12 WIB

Hari Ini, PSBB Transisi di Jakarta Berakhir-Image-1

PSBB Jakarta - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Jakarta, Bolong.id – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, yang telah berlangsung sejak 14 Agustus 2020 akan berakhir hari ini, Kamis (27/8/20). 

Diketahui pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB transisi sebanyak empat kali, sejak awal Juli 2020 setelah sebelumnya melaksanakan PSBB. 

Kebijakan PSBB transisi diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Jakarta. Meski demikian, selama dua pekan terakhir sejak PSBB transisi kembali diperpanjang, jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta justru meningkat. 

Selain itu, angka rasio positif COVID-19 di Jakarta juga melonjak. Dalam sepekan terakhir, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, rasio positif kasus positif COVID-19 di Jakarta meningkat menjadi 9,8 persen. 

Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat beberapa kebijakan untuk menekan lonjakan COVID-19 ini. Seperti meniadakan kembali kegiatan Car Free Day (CFD), 14 Agustus lalu.

Selain itu, 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota juga ditiadakan. Kebijakan ini diambil lantaran warga menjadikan lokasi tersebut sebagai ajang berkumpul.

Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi. Dalam peraturan tersebut tercantum soal aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor, termasuk untuk sepeda motor.

Dalam aturan baru yang ditekan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu, kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap. Namun, aturan ini baru akan dilaksanakan setelah Keputusan Gubernur dan Pedoman Teknis terbit.

Namun demikian, Pemprov DKI mengklaim kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor belum akan diterapkan. Kebijakan tersebut saat ini hanya berlaku untuk mobil kendaraan pribadi. (*)