Lama Baca 4 Menit

Tiongkok Warning AS yang Ikut Campur Urusan Hong Kong

17 July 2020, 13:29 WIB

Tiongkok Warning AS yang Ikut Campur Urusan Hong Kong-Image-1

Demonstran Hong Kong Mengibarkan Bendera AS HK, Juli 2019 - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Tiongkok, Bolong.id – Dilansir dari China Daily, Tiongkok memperingatkan AS, setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani “Undang-Undang Otonomi Hong Kong” menjadi undang-undang hukum. Tiongkok juga akan ambil tindakan balasan untuk melindungi kepentingannya yang sah.

Pasalnya, UU yang ditandatangani Trump mengecam Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong dan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap Tiongkok. Kementerian Luar Negeri Tiongkok (中华人民共和国外交部) dalam pernyataan online mengatakan, hal yang dilakukan AS dan Trump merupakan pelanggaran hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional. Serta merupakan pelanggaran berat terhadap urusan dalam negeri Tiongkok.

Dalam pernyataan tersebut juga ditambahkan, urusan Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri Tiongkok dan tidak akan mengakui adanya campur tangan asing. Beijing mendesak Washington untuk memperbaiki kesalahannya, dan menghentikan segala gangguan dalam urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri Tiongkok lainnya.

Kantor Penghubung Pemerintah Pusat Rakyat di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (香港中聯辦)mengatakan, sanksi ekonomi AS tidak akan secara substansial mempengaruhi Hong Kong, tetapi malah akan sangat mengurangi kepentingan negara itu sendiri di kawasan ini.

Kantor Urusan Dewan Negara Hong Kong dan Makau (国务院港澳事务办公室)juga menyatakan kemarahan yang kuat atas tindakan AS tersebut. Kantor ini membuat pernyataan, “Setiap tindakan yang membahayakan keamanan nasional akan dihukum berat tanpa memperhatikan pendapat eksternal. Selain itu, upaya AS untuk memblokir implementasi undang-undang tidak akan pernah berhasil.”

Pemerintah SAR Hong Kong mengatakan pada Rabu (15/7/20) bahwa mereka akan sepenuhnya bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam mengambil tindakan balasan untuk menggagalkan upaya AS dalam hegemoni.

Pemerintah SAR Hong Kong menambahkan, langkah AS menggunakan hak asasi manusia, demokrasi dan otonomi sebagai alasan, adalah produk dari perhitungan politiknya sendiri. Tindakan itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan upaya untuk membuat masalah di Hong Kong dan Tiongkok.

Hukum AS dan perintah Trump yang mengakhiri perlakuan istimewa Washington untuk Hong Kong tidak memiliki kekuatan hukum untuk lembaga keuangan Hong Kong.

Para pemimpin politik, pakar hukum dan cendekiawan di Hong Kong dan Tiongkok juga mengecam dengan apa yang disebut Undang-Undang Otonomi Hong Kong sebagai bentuk arogansi AS semata.  Anggota Dewan Eksekutif Hong Kong Regina Ip Lau Sukyee (葉劉淑儀)mengatakan, sanksi hukum AS itu dimaksudkan untuk membalas UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong dan sengaja mengubah status konstitusional kota.

Tian Feilong, profesor di Fakultas Hukum Universitas Beihang (北京航空航天大学法律系), mengatakan Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris tidak membentuk landasan konstitusional Hong Kong, dan inilah poin yang tidak dipahami AS tentang otonomi kota di bawah prinsip “satu negara, dua sistem.”

Tian menambahkan, tindakan yang dilakukan AS adalah taktik zero-sum, yang hanya akan menjadi bumerang dan membahayakan kepentingan ekonomi AS, termasuk perusahaan-perusahaan AS yang melakukan bisnis dengan Hong Kong. (*)