Lama Baca 4 Menit

Tahun Baru: Ini Lokasi dan Jadwal Penutupan Jalan hingga Cek Poin di Bandung

31 December 2020, 10:41 WIB

Tahun Baru: Ini Lokasi dan Jadwal Penutupan Jalan hingga Cek Poin di Bandung-Image-1

Tahun Baru: Ini Lokasi dan Jadwal Penutupan Jalan hingga Cek Poin di Bandung - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan serta mendirikan cek poin menjelang malam Tahun Baru 2021.

Adapun ruas jalan yang akan ditutup sepanjang malam Tahun Baru dilaporkan berjumlah 23 jalan. Sementara cek poin akan didirikan sebanyak 8 pos guna menjadi titik pemeriksaan kendaraan yang nantinya masuk ke Kota Bandung, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kamis (31/12/2020).

Kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan dan jam operasional cek poin berlaku mulai Kamis, 31 Desember 2020 pukul 17.00 WIB dan berakhir pada Jumat, 1 Januari 2021 pukul 05.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan PRFMnews.id, berikut lokasi penutupan jalan saat malam tahun baru di Kota Bandung beserta jadwalnya.

Ring I             

1. Jl. Otista (Pasar Baru)

2. Jl. Asia Afrika – Jl. Tamblong

3. Jl. Naripan – Jl. Tamblong

4. Jl. Braga

5. Jl. Banceuy – Jl. Asia Afrika

6. Jl. Lembong – Jl. Tamblong

7. Jl. Merdeka

8. Jl. Ir. H. Juanda (Cikago s/d Simpang Dago)

9. Jl. Purnawarman

10. Jl. Dipatiukur (Ditutup mulai Pukul 17.00 WIB)

11. Jl. Alun-alun Timur

(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota)

1. Jl. Ahmad Yani – Jl. Martadinata

2. Jl. Gatsu – Jl. Pelajar Pejuang 45

3. Jl. Talaga Bodas – Jl. Pelajar Pejuang 45

4. Jl. Lodaya – Jl. Pelajar Pejuang 45

5. Jl. Buah Batu – Jl. Pelajar Pejuang 45

6. Jl. Sriwijaya – Jl. Pelajar Pejuang 45

7. Jl. M. Ramdhan – Jl. Pelajar Pejuang 45

8. Jl. Moch. Toha – Jl. Pelajar Pejuang 45

9. Jl. Otista – Jl. BKR

10. Jl. Kopo – Jl. Peta

11. Jl. Pasir Koja – Jl. Peta

12. Jl. Jamika – Jl. Peta (Simpang 5 B)

Adapun cek poin di Kota Bandung akan tersebar di 8 titik saat malam Tahun Baru, yakni:

1. Bundaran Cibiru

2. Cibeureum

3. Ledeng

4. Pintu keluar Tol Pasteur

5. Pintu keluar Tol Pasir Koja

6. Pintu keluar Tol Kopo

7. Pintu keluar Tol Moch. Toha

8. Pintu keluar Tol Buah Batu.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kriteria kalangan yang diperbolehkan serta yang dilarang masuk ke wilayah Kota Bandung saat malam Tahun Baru.

Kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung, meliputi:

a. Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis

b. Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut kebutuhan hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas

c. Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan dengan menunjukkan bukti pemesanan

d. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung

Kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung:

a. Semua kendaraan yang hendak merayakan malam Tahun Baru di Kota Bandung

b. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D di atas.