Lama Baca 4 Menit

Selain Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional Pilkada

09 December 2020, 07:35 WIB

Selain Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional Pilkada-Image-1

Ilustrasi - Image from Bawaslu

Jakarta, Bolong.id - 9 Desember 2020 masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak di 309 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam Pilkada 2020 ini, masyarakat melakukan pemilihan dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot yang digelar di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dilansir dari Tirto, lebih dari 100,3 juta warga sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pencoblosan berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan dengan jadwal pada 9-26 Desember 2020.

Pencoblosan berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan dengan jadwal pada 9-26 Desember 2020. Presiden Joko Widodo juga menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

9 Desember Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2020

Selain pelaksanaan Pilkada 2020, 9 Desember juga bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia 2020 (Hakordia).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan surat edaran untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2020. Dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2020 tersebut, KPK mengambil tema Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi.

Puncak acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020) di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengimbau pada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia 2020 dengan tema yang telah disebutkan di atas.

KPK juga mengimbau penggunaan logo HAKORDIA 2020 sebagaimana contoh yang telah diberikan dalam setiap pelaksanaan kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia 2020.

Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2020 dan contoh penggunaannya dapat diunduh melalui link berikut ini: LOGO HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA 2020. (*)